Colorado Action – Sidang lanjutan kasus dugaan distribusi kosmetik mengandung merkuri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mira Hayati. Pengusaha kosmetik. Yang menjadi terdakwa. Kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik yang melanggar hukum. Dalam persidangan yang digelar tertutup. Tim penasihat hukum Mira menyampaikan bantahan resmi terhadap dakwaan jaksa. Mereka menyebut bukti tidak cukup kuat. Dan ada kekeliruan dalam penilaian laboratorium. Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat. Mengingat kasus ini menarik perhatian publik. Terutama para konsumen produk kecantikan.
Dalam agenda pembacaan eksepsi. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa dakwaan terhadap Mira Hayati mengandung kelemahan mendasar. Menurut mereka. Produk yang diduga mengandung merkuri. Belum teruji secara sah di laboratorium akreditasi nasional. Mereka juga menyoroti fakta bahwa beberapa sampel. Tidak diambil langsung dari pabrik resmi. Tapi dari pasar bebas. Hal ini dianggap tidak memenuhi standar hukum pembuktian. Kuasa hukum juga menghadirkan saksi ahli kosmetik. Yang menyatakan bahwa kadar merkuri tidak melebihi ambang batas. Bahkan ditemukan dalam bentuk alami. Bukan sintetis. Mira juga mengklaim telah memiliki izin edar BPOM. Dan tidak pernah mencampurkan bahan berbahaya.
“Baca Juga : Daftar Wisata Cagar Budaya Indonesia dan Museum Bersejarah Nasional”
Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi tersebut dengan menyatakan bahwa bukti cukup kuat. Menurut mereka. Produk yang disita dari reseller resmi. Menunjukkan kandungan merkuri aktif yang membahayakan. Selain itu. Jaksa menunjukkan bukti komunikasi digital. Antara Mira dan tim produksi. Yang diduga menunjukkan kesadaran akan adanya kandungan berbahaya. Jaksa juga menyatakan bahwa izin edar yang digunakan. Tidak sesuai dengan formula produk. Artinya. Produk yang dijual berbeda dari yang didaftarkan. Hal ini menjadi dasar tuduhan pemalsuan data. Serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Jaksa juga berencana menghadirkan saksi dari BPOM.
Kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat. Terutama pengguna produk perawatan kulit. Beberapa komunitas kecantikan menyatakan kekecewaan. Karena merasa dibohongi oleh iklan dan testimoni. Media sosial dipenuhi komentar pedas terhadap Mira Hayati. Meski ada juga yang membelanya. Dengan alasan belum terbukti bersalah. Lembaga swadaya konsumen turut bersuara. Mereka mendesak agar sidang dilakukan secara terbuka. Demi transparansi dan keadilan. Banyak juga influencer kecantikan yang menarik diri dari kerja sama promosi. Karena khawatir reputasi mereka terdampak. Di sisi lain. Terdapat laporan peningkatan permintaan uji laboratorium independen. Terhadap produk serupa yang beredar di pasaran.
“Simak juga: Suasana Dapur Umum Lewotobi, Relawan Siaga”
Sejumlah pengamat hukum menilai kasus ini penting. Karena menyangkut perlindungan konsumen secara menyeluruh. Praktisi hukum menyebut bahwa tanggung jawab produsen tidak hanya pada label. Tapi juga pada kandungan riil. Jika benar produk berbeda dari yang terdaftar. Maka bisa dikategorikan penipuan. Namun mereka juga mengingatkan. Bahwa terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Sementara itu. Akademisi di bidang farmasi menyebut pentingnya pengawasan lebih ketat. Mereka mendorong revisi regulasi BPOM. Agar pengujian produk bisa dilakukan rutin. Dan dipublikasikan secara transparan. Selain itu. Disarankan adanya sanksi administratif lebih awal. Sebelum perkara masuk ke ranah pidana. Pemerintah diminta proaktif mengedukasi masyarakat. Tentang bahaya merkuri dan zat aditif lainnya.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor. Termasuk pihak distributor. Yang mengaku menerima produk langsung dari Mira Hayati. Sidang ini diperkirakan masih panjang. Karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan. Pihak Mira sendiri menyatakan siap membuktikan. Bahwa seluruh proses produksi dilakukan sesuai standar. Mereka juga akan meminta pengujian ulang. Di laboratorium independen yang terakreditasi. Hakim menyampaikan bahwa proses pembuktian harus objektif. Dan mempertimbangkan seluruh keterangan yang relevan. Sidang ini dipantau ketat oleh banyak pihak. Termasuk lembaga perlindungan konsumen. Dan asosiasi dokter kulit.